Asik Judol di Warkop, Dua Pemuda Langsung Bobok di Penjara Polres Sampang.

Ilustrasi seorang sedang main judi online (Istimewa)

Kabar-harian.com, Sampang – Satreskrim polres Sampang, mengamankan dua tersangka judi online (Judol) Slot di Warung Kopi (Warkop) yang berada di jalan wijaya kesuma, Kabupaten Sampang, kini bobok di penjara. pada Selasa (19/3/2023).

Menurut Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

“Untuk tersangka sendiri berinisial S (Laki-laki) asal Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dan Z (Laki-laki) asal Desa Astapah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,” ucapnya. Senin (25/3/2024)

Baca juga :  Resmi Dilantik, KONI Sampang Harap Kedepan Kerjasama Semua Pihak Dan Dorong Prestasi Atlet Daerah

Menurutnya kejadian bermula saat tersangka sedang duduk di sebuah warung kopi depan asrama kodim Jl. Wijaya Kusuma.

“Kemudian tersangka mempunyai ide untuk melakukan perjudian online dengan menaruh modal sebesar Rp. 100.000, Tujuan tersangka apabila dapat memenangkan maka uang yang didapat akan dipergunakan untuk keperluan sehari hari, namun saat dimainkan sebanyak 15 kali, tersangka diamankan oleh petugas Polres Sampang,” lanjutnya.

Baca juga :  Peristiwa Berdarah kini Terjadi Lagi Di Sampang 1 Orang Tewas

Akibat ulahnya, keduanya dikenakan Pasal 27 ayat (2)  jonto pasal 45 ayat (3) UURI No. 1 Tahun 2024  tentang perubahan kedua UURI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP. pungkasnya. (med)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?