Lumajang, Kabar–Harian.Com – 2 orang diduga jadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil putih berlogo Y, berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Lumajang, Minggu (10/10/2021), sekira pukul 16.30 WIB.
Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo, SH, mengatakan, penangkapan itu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah, lantaran lingkungannya jadi sasaran penjualan pil koplo.
Petugas yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, langsung memantau dari jauh. Setelah melihat pelaku melayani pembeli di sebuah cafe di jalan Argopuro, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, petugas langsung menyergapnya.
Pelaku yang tertangkap basah itu tidak bisa mengelak, apalagi setelah digeledah petugas dan ditemukan sejumlah BB. Pelaku langsung dikeler menuju Polres Lumajang beserta BBnya.
“Inisialnya NTO (21), asal Kelurahan Jogotrunan Lumajang,” ucapnya, Senin (11/10/2021).
Kepada penyidik, pelaku mengaku jika barang haram yang dijualnya merupakan milik temannya yang berinisial SAB (21), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang.
Mendengar hal itu, petugas langsung meringkus pelaku saat berada di rumahnya. Ketika digeledah, petugas mendapati BB berupa kotak HP berisi 44 plastik klip kosong, uang tunai Rp 600 ribu diduga hasil penjualan pil koplo dan HP Realme.
Keduanya dijerat Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Karena telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan.
“Masih diperiksa petugas, siapa tahu masih ada pelaku lain yang terlibat,” (Abt)