SAMPANG, Kabar-harian.com – Bentuk kepedulian dan perhatian kepada kaum difabel, Polres Sampang membuat terobosan pelayanan pembuatan surat ijin mengemudi (SIM), Sabtu (29/6/2024).
Satpas Polres Sampang Peduli Difabel. SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
Kapolres Sampang AKBP. Siswanto S.I.K, M.H, melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP Rukimin menyampaikan bahwa, semua pengendara yang memenuhi syarat harus memiliki SIM. Tidak terkecuali mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas, ucapnya.
“Ini merupakan terobosan Korlantas Polri membuatkan SIM D (sepeda motor) dan SIM D1 (mobil) bagi penyandang disabilitas SIM tidak hanya diberlakukan bagi masyarakat normal, Maka dari itu Korlantas polri juga menerbitkan SIM bagi kaum disabilitas sebagai salah satu syarat berkendara,” terangnya.
AKP Rukimin juga menjelaskan bahwa dalam pengurusan SIM bagi kaum disabilitas, ada perlakuan khusus, dengan dilakukan pendampingan oleh anggota dari satlantas dari proses pendaftaran hingga ujian teori agar didalam pengurusan SIM mereka dapat berjalan lancar,” ungkapnya. (med)