Pelaku Pembacokan di Sampang, Berhasil Diringkus Polisi

Avatar

- Penulis

Kamis, 23 Februari 2023 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Suhari (49) saat diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Sampang di Mapolres Sampang

Pelaku Suhari (49) saat diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Sampang di Mapolres Sampang

Kabar-harian.com, Sampang – Pelaku Pembacokan Mustaji di depan konter Hp di Desa Pangereman Kecamatan Ketapang pada Minggu 19/2/2023 kemaren, berhasil diringkus Polres Sampang.

Motif insiden pembacokan terhadap Mustaji (48) karena tersangka sakit hati sebab, diisukan oleh korban sebagai bandar narkotika.

Pasalnya, salah satu pelaku, Suhari (49) asal Desa Karanganyar, Kecamatan Ketapang Sampang berhasil diringkus saat berada di kediamannya pada (22/2/2023) kemarin subuh.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, mengatakan bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata motif dibalik kasus pembacokan adalah sakit hati.

Baca juga :  Tak Ada Regenerasi, Profesi Bajak Sapi di Sampang Terancam Punah.

“Pengakuan pelaku, dia diisukan menjadi bandar narkoba,” ujarnya, Rabu (22/2/2023).

Adapun dalam kasus ini, Suhari merupakan pelaku yang berperan membacok korban hingga mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya, bahkan salah satu ibu jari korban putus.

Senjata yang digunakan oleh pelaku merupakan sebilah celurit yang kala itu dipegang dengan menggunakan tangan kanannya.

“Korban saat itu duduk di depan counter Hp dengan posisi membelakangi jalan, kemudian pelaku datang dan langsung menyabetkan celuritnya ke arah korban,” terangnya.

Baca juga :  Penemuan Jasad Bayi Tanpa Kepala Di Pamekasan

Pasca korban terluka dan tergeletak di jalan, pelaku bergegas melarikan diri ke arah selatan dengan membawa celuritnya.

“Pelaku ini melarikan diri tanpa kendaraan, dia berlari meninggalkan kendaraanya, sepeda motor,” tutur Ipda Sujianto.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 354 ayat 1 KUHP Subs Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun, Pungkasnya. (Ahmed)

Berita Terkait

Korban Pembunuhan di Tambelangan Berhasil di Identifikasi, Jenazah Sudah di Jemput Keluarga
Warga Tambelangan Sampang Digegerkan Dengan Penemuan Pria Penuh Luka Tanpa Identitas
Korban Begal Sadis Dirawat di RSMZ, Belasan Teman Seprofesi Kunjungi ke RS
Pria Sidoarjo Jadi Korban Pembegalan di Perbatasan Bangkalan-Sampang
Komplotan Curanmor di Kuala Tungkal Dibekuk! Motor Curian Dijual Hanya Rp1,5 Juta
Tim Opsnal Polres Tanjab Barat Ringkus Pencuri Spesialis Tiga TKP
Gerak Cepat! Polres Tanjab Barat Amankan Dua Pelaku Curanmor di Tungkal Ilir
Polisi Rekonstruksi 14 Adegan Pembunuhan Dendy Sulistio, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 07:24 WIB

Korban Pembunuhan di Tambelangan Berhasil di Identifikasi, Jenazah Sudah di Jemput Keluarga

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Korban Begal Sadis Dirawat di RSMZ, Belasan Teman Seprofesi Kunjungi ke RS

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Pria Sidoarjo Jadi Korban Pembegalan di Perbatasan Bangkalan-Sampang

Minggu, 12 Oktober 2025 - 21:13 WIB

Komplotan Curanmor di Kuala Tungkal Dibekuk! Motor Curian Dijual Hanya Rp1,5 Juta

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Tim Opsnal Polres Tanjab Barat Ringkus Pencuri Spesialis Tiga TKP

Berita Terbaru