Foto KTP Anda Jelek, Ini Cara Ganti Yang Cepat, Mudah, dan Praktis 

Avatar

- Penulis

Jumat, 8 Maret 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kabar-harian.com, Sampang – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, Banyak sebagian masyarakat bertanya Apakah boleh Foto KTP diganti?.

Pasalnya, Hal tersebut menjadi aspek penting untuk menunjukkan identitas diri atau KTP.

Ada berbagai alasan untuk mengganti Foto KTP seperti; ada fotonya tidak jelas, ada yang fotonya jelek, ada juga yang fotonya buram, ada juga yang sudah rusak, dan ada juga karena hasilnya tidak puas.

Adapun prosedur pergantian foto KTP ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015.

Baca juga :  Ajak Masyarakat Sisihkan Rizki, Bupati Sampang Launching Aplikasi BAZNAS

Kapan Foto KTP Boleh Diganti?

Penggantian foto di KTP hanya bisa dilakukan dengan alasan tertentu yang mendesak dan sesuai dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, di antaranya:

1. Diperbolehkan ganti foto karena gambar buram, tidak jelas, terkelupas, atau rusak yang membuat identifikasi pemilik di KTP menjadi sulit terdeteksi.

2. Diperbolehkan ganti foto untuk perempuan yang merubah penampilan dari yang sebelumnya tidak berhijab menjadi hijab

Proses pergantian foto KTP ini hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil secara langsung menggunakan peralatan yang ada di sana.

Pemilik tidak diperkenankan untuk mengirimkan foto dalam bentuk soft file, karena dikhawatirkan bahwa gambar tersebut adalah milik orang lain.

Baca juga :  BNN Bersama Pemkab Sampang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

 

Apa Saja Syarat-Sarat Untuk Mengubah Foto KTP:

1. Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat

2. Ajukan permohonan untuk mengganti foto KTP ke petugas yang berjaga di loket

3. Menyerahkan KTP lama dan fotokopi KK untuk diperiksa terlebih dahulu

4. Kemudian akan diserahkan formulir pernyataan perubahan elemen data kependudukan oleh petugas yang telah dilengkapi materai

5. Ketika proses administrasi selesai, tahap selanjutnya adalah pengambilan foto dan verifikasi data seperti pemindai sidik jari

6. Setelah seluruh proses selesai maka Anda harus menunggu KTP elektronik dengan foto baru dicetak, pungkasnya. (med)

 

Berita Terkait

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD
Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan
Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan
Transformasi UMKM Pangan Lokal Berbasis Digital dan Green Entrepreneurship dalam Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis
Diduga Minim Pengawasan, Pelebaran Jalan di Keluhkan Warga
Kegiatan TFC ke-5 Sampang Mendapat Apresiasi dari Berbagai Kalangan  
Baznas Sampang Luncurkan Produk Minuman Z-Coffee: Ngopi Sambil Sedekah
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD

Senin, 29 September 2025 - 21:36 WIB

Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan

Selasa, 16 September 2025 - 18:24 WIB

Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan

Senin, 15 September 2025 - 21:53 WIB

Transformasi UMKM Pangan Lokal Berbasis Digital dan Green Entrepreneurship dalam Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru