Kabar-Harian.com – Hari ini banyak sekali isu bertebaran mengenai kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan dipenuhi pro kontra, kebijakannya beriringan dan saling tumpang tindih berseliweran di sosial media, ada yang mengambil kesimpulan sebagai pengalihan isu tapi saya masih berpikir tidak demikian, kebijakan yang menuai pro-kontra sama pentingnya untuk dibahas
Perencanaan UU Minerba menjadi RUU Minerba menjadi salah satu diantaranya, yang sebenarnya isu ini sudah pernah ada di masa akhir kepemimpinan jokowi berbentuk peraturan pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024.
Alhasil, kebijakan ini tidak pernah menemukan pintu keluarnya karena akan berbenturan dengan UU Minerba, sederhananya jika ingin betulan mengelola tambang maka undang-undang minerba harus dirubah dan rasa rasanya ini tidak mungkin, meloloskan kebijakan dengan merubah undang undang harus diperhitungkan dengan matang, perlu kajian akademis dan mengikuti prosedur yang berlaku
Hari ini masih transisi kepemimpinan, 100 hari kepemimpinan Prabowo isu minerba kembali mencuat dan telah di setujui perubahan dari UU menjadi RUU inisiatif DPR. Berdasarkan informasi undangannya mendadak, naskah akademik belum muncul, cepat sekali prosesnya, dan dilaksanakan di masa reses DPR. Lebih lebih isu ini tidak pernah masuk Prolegnas membuat beberapa dewan mengajukan keberatan dan hasilnya sia sia
Ada pertambahan skema prioritas dalam RUU ini, semula hanya ormas keagamaan bertambah pada koperasi dan perguruan tinggi dengan asumsi perguruan tinggi tidak lagi membebankan biaya UKT yang tinggi kepada mahasiswanya. Ada beberapa ekonom yang berpikiran hal ini dikhawatirkan akan hanya menjadi broker saja karena tidak semua kampus memiliki kapasitas dalam mengelola tambang
Beberapa komentar juga mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu cara halus untuk membungkam para mahasiswa, hal yang memang lumrah saja dalam melihat kebijakan dari sudut pandang berbeda dan memang perlu adanya. Simpelnya, dalam setiap kebijakan akan ada politisasi terselubung yang memang harus di rasakan keberadaannya
Saya jadi berandai, bagaimana jika kita yang berada di posisi sebagai ketua ormas keagamaan, koperasi atau universitas yang memenuhi syarat untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP) ini, apa argumentasi pertama kali yang akan di lontarkan, menerima atau malah menolak? Kita simpan saja jawabannya dan fokus pada perubahan UU ini
Studi kasus seperti ini perlu perenungan yang mendalam, bagaimana seharusnya dunia akademis memiliki kebebasan dan kemandirian untuk membangun peradaban harus dihadapkan dengan intervensi pemerintah melalui izin konsesi, bukan tidak mungkin akan ada permintaan timbal balik dari kebijakan ini, wallahualam.
Sampai tulisan ini ditulis belum ada berita mengenai tanggapan khusus dari kampus terkait dengan adanya RUU inisiatif DPR ini, barangkali mereka masih fokus terhadap dunia akademis atau memang menunggu keputusan akhirnya.
#Penulis_Ardi