Gerebek Kontrakan  Polsek Katibung Amankan 19 Paket Sabu

Avatar

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, Kabar-harian.com – Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggerebek sebuah kontrakan di belakang taman hiburan Pantai Selaki, Desa Tarahan, dan menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 19 paket sabu. Penggerebekan dilakukan pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Anggota langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujarnya,  Selasa (19/11/2024).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kontrakan dalam kondisi lampu mati, namun terdengar aktivitas di dalamnya. Setelah memastikan situasi, petugas mendobrak pintu kontrakan dan menemukan tiga pria tengah mengemas sabu ke dalam plastik klip bening.

Baca juga :  RSMZ  Sampang Kembali Siapkan Dokter Spesialis Penyakit Kulit dan Kecantikan 

Dalam penggerebekan itu, satu pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang. Upaya pengejaran dilakukan, namun karena kondisi gelap, pelaku tersebut berhasil lolos.

“Kami masih terus memburu pelaku yang kabur,” tegas Kapolres.

Petugas menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu siap edar, dua pirek kaca bekas pakai, satu alat hisap sabu, dua ponsel merek Xiaomi, dan 30 plastik klip bening kosong. Barang bukti ini menunjukkan aktivitas pengemasan dan peredaran narkoba di tempat tersebut.

Dua tersangka yang ditangkap adalah BA (24) dan M (27), keduanya warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Dalam interogasi awal, mereka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial J.

Baca juga :  BAZNAS Sampang Terima Infak Dari Persatuan Alumni GMNI 

Polisi langsung mengembangkan kasus ini ke rumah J. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan keluarga J, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

“Kami terus mendalami keterlibatan J dan jaringan lainnya,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 114 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polres Tanjab Barat Amankan Dua Pelaku Curanmor di Tungkal Ilir
Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD
Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan
Polisi Rekonstruksi 14 Adegan Pembunuhan Dendy Sulistio, Pelaku Terancam Hukuman Mati
22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat, Usai Pelakunya di Amankan
Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan
Transformasi UMKM Pangan Lokal Berbasis Digital dan Green Entrepreneurship dalam Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:12 WIB

Gerak Cepat! Polres Tanjab Barat Amankan Dua Pelaku Curanmor di Tungkal Ilir

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD

Senin, 29 September 2025 - 21:36 WIB

Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan

Rabu, 24 September 2025 - 14:38 WIB

Polisi Rekonstruksi 14 Adegan Pembunuhan Dendy Sulistio, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru

Formabes saat menggelar audensi ke RS Nindhita yang diduga lakukan malpraktik

Kesehatan

Diduga Terlibat Malpraktik, Formabes Audensi Ke RS Nindhita,

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:30 WIB