TANJUNG JABUNG BARAT, Kabarharian.com — Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian aki mobil yang terjadi di Bengkel Aurora KM 03, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB ketika pemilik bengkel mendapati satu unit aki mobil hilang.
Laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B/18/XI/2025/POLSEK TEBING TINGGI/POLRES TANJUNG JABUNG BARAT/POLDA JAMBI diterima setelah pelapor mendapatkan informasi dari pemilik bengkel yang melihat dugaan aksi pencurian melalui rekaman CCTV. Atas temuan itu, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
Melalui proses penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA Arief Septiawan S., S.H., memperoleh informasi bahwa terduga pelaku dengan inisial EF (27) kembali berada di sekitar lokasi kejadian.
Pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham J., S.H., M.H. bersama Unit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku di bengkel tersebut. Dari hasil interogasi, EF mengakui perbuatannya.
“Polisi juga mengamankan lima unit aki mobil sebagai barang bukti,”
Saat ini, EF ditahan di Rutan Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Penulis : Mubarak
Editor : Ali Akbar









