Polsek Tanjung Bintang Bekuk Bandar Sabu di Lamsel, Temukan 31 Paket Kristal Putih

Avatar

- Penulis

Jumat, 8 November 2024 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, Kabar-harian.com – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu, SYD (32), dalam sebuah penggerebekan pada Kamis (7/11/2024) malam.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari, mengonfirmasi bahwa tersangka dibekuk sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah rumah di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang.

Penangkapan SYD berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Tim kami segera bergerak dan masuk ke dalam rumah sesuai dengan informasi yang diberikan,” ungkap Kapolsek Samsari, Jumat (8/11/2024).

Baca juga :  BPC HIPMI Pamekasan Berikan Bantuan Beasiswa Untuk Mahasiswa Berprestasi di STIEBA 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan SYD sedang menimbang kristal putih yang diduga sabu dan memasukkannya ke dalam plastik klip kecil.

“Di lokasi, petugas mendapati 31 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu timbangan digital, dan satu handphone,” jelas Kapolsek Samsari.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh melalui transaksi cash-on-delivery (COD) yang diatur lewat media sosial Instagram.

“Pelaku memesan sabu melalui media sosial dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut,” tambah Kapolsek.

Baca juga :  Sederhana dan Merakyat, Aba Idi Dinilai Sosok Yang Tepat Bawa Sampang Lebih Makmur

Setelah menangkap pelaku, petugas langsung membawanya beserta barang bukti ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Samsari.

barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 (satu) Unit HP, 1 (satu) buah timbangan digital dan 31 bungkus klip plastik bening yang berisi kristal putih diduga sabu.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polres Tanjab Barat Amankan Dua Pelaku Curanmor di Tungkal Ilir
Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD
Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan
Polisi Rekonstruksi 14 Adegan Pembunuhan Dendy Sulistio, Pelaku Terancam Hukuman Mati
22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat, Usai Pelakunya di Amankan
Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan
Transformasi UMKM Pangan Lokal Berbasis Digital dan Green Entrepreneurship dalam Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:12 WIB

Gerak Cepat! Polres Tanjab Barat Amankan Dua Pelaku Curanmor di Tungkal Ilir

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD

Senin, 29 September 2025 - 21:36 WIB

Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan

Rabu, 24 September 2025 - 14:38 WIB

Polisi Rekonstruksi 14 Adegan Pembunuhan Dendy Sulistio, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru

Formabes saat menggelar audensi ke RS Nindhita yang diduga lakukan malpraktik

Kesehatan

Diduga Terlibat Malpraktik, Formabes Audensi Ke RS Nindhita,

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:30 WIB