Satresnarkoba Lumajang: Ringkus 2 Orang Pemuda Diduga Jual Pil Koplo

Avatar

- Penulis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang, KabarHarian.Com – 2 orang diduga jadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil putih berlogo Y, berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Lumajang, Minggu (10/10/2021), sekira pukul 16.30 WIB.

Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo, SH, mengatakan, penangkapan itu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah, lantaran lingkungannya jadi sasaran penjualan pil koplo.

Petugas yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, langsung memantau dari jauh. Setelah melihat pelaku melayani pembeli di sebuah cafe di jalan Argopuro, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, petugas langsung menyergapnya.

Baca juga :  Truk Poso Di Lumajang Hantam Warung Dan Sepeda Motor

Pelaku yang tertangkap basah itu tidak bisa mengelak, apalagi setelah digeledah petugas dan ditemukan sejumlah BB. Pelaku langsung dikeler menuju Polres Lumajang beserta BBnya.

“Inisialnya NTO (21), asal Kelurahan Jogotrunan Lumajang,” ucapnya, Senin (11/10/2021).

Kepada penyidik, pelaku mengaku jika barang haram yang dijualnya merupakan milik temannya yang berinisial SAB (21), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang.

Mendengar hal itu, petugas langsung meringkus pelaku saat berada di rumahnya. Ketika digeledah, petugas mendapati BB berupa kotak HP berisi 44 plastik klip kosong, uang tunai Rp 600 ribu diduga hasil penjualan pil koplo dan HP Realme.

Baca juga :  Patuhi Prokes Polres Lumajang Gelar Operasi Patuh Semeru Demi Kesadaran

Keduanya dijerat Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Karena telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan.

“Masih diperiksa petugas, siapa tahu masih ada pelaku lain yang terlibat,” (Abt)

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polres Tanjab Barat Amankan Dua Pelaku Curanmor di Tungkal Ilir
Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD
Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan
Polisi Rekonstruksi 14 Adegan Pembunuhan Dendy Sulistio, Pelaku Terancam Hukuman Mati
22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat, Usai Pelakunya di Amankan
Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan
Transformasi UMKM Pangan Lokal Berbasis Digital dan Green Entrepreneurship dalam Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:12 WIB

Gerak Cepat! Polres Tanjab Barat Amankan Dua Pelaku Curanmor di Tungkal Ilir

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD

Senin, 29 September 2025 - 21:36 WIB

Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan

Rabu, 24 September 2025 - 14:38 WIB

Polisi Rekonstruksi 14 Adegan Pembunuhan Dendy Sulistio, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru

Formabes saat menggelar audensi ke RS Nindhita yang diduga lakukan malpraktik

Kesehatan

Diduga Terlibat Malpraktik, Formabes Audensi Ke RS Nindhita,

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:30 WIB