Sempat Melarikan Diri, Dua Orang Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk

Avatar

- Penulis

Senin, 8 Februari 2021 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Kabar-harian.com- Dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap aparat polisi dari Satuan Narkoba Polres Sampang, Jawa Timur senin (08/02/2021

dengan barang bukti sabu seberat seperempat kilo gram atau 1.009.69 gram, Kedua pelaku yang berinisial SF dan SG, warga Desa Lebak Kecamatan Sokobanah daya kabupaten sampang.

Selain 1 Kilo gram lebih barang terlarang jenis sabu, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan diginatal warna hitam merk Heles, 1 sendok plastik bening, dan 1 kotak bening.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, bermula dari penyelidikan Polsek Sokobanah didapatkan informasi adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka DF dan SG.

Baca juga :  SDN Plampaan 1 Gelar Perkemahan Sabtu Minggu

Kemudian, pada Jum’at (29/01/2021) sekitar pukul 15.00 Wib, anggota Polsek Sokobanah melakukan upaya penagkapan dan penggeledahan ke suatu rumah di Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya. Namun sayangnya, kedua tersangka berhasil melarikan diri meninggalkan 1 Kg lebih sabu dan barang bukti lainnya yang kemudian dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba.

Namun sayangnya, kedua tersangka SF dan SG berhasil melarikan diri Namun dirinya meninggalkan 1 Kg lebih barang terlarang jenis sabu serta barang bukti lainnya yang kemudian dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba.

Baca juga :  Mahasiswa KKN UIN Madura sukses melakukan Sosialisasi Literasi Keuangan (Gemar Menabung)

Namun naasnya Lima hari kemudian, pada Rabu (03/02/2021) pukul 01.00 Wib, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka dalam Sebuah rumah di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

“Peran keduanya, pemilik barang itu SG, SF sebagai kurir modal awal sekitar 200 juta untuk memperoleh barang terlarang tersebut dari Malaysia,”

“Atas perbuatannya, kedua tersangka itu terancam undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 dengan pasal 114 dan ancaman hingga 20 tahun penjara dengan demda 10 milyar rupiah”pungkasnya,(Ahmed)

Reporter : Abdul Hamid

Publisher : Memet

Berita Terkait

Kabar Gembira!!  Untuk Warga Pamekasan dan Sekitarnya, Telah Dibuka Tahsin Metode Ummi
STIE Bakti Bangsa Gelar Sosialisasi PPKPT di PKKMB 2025, Tegaskan Kampus Kondusif Bebas Kekerasan
Ponpes Putri Nurul Ulum Sejati Sukses Gelar I’lan Andzimatul Minhaj
KKN UIN Madura Posko 02 palesanggar, Wujudkan Kemandirian Lingkungan Melalui Program Biopori di Desa Palesanggar
Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Pesantren, STIE Bakti Bangsa Gelar Pelatihan mengolah Sampah Dengan Konsep Green Ekonomi
Torehkan Prestasi, 3 Mahasiswa FEBI UIN Madura Tampil Sebagai Presenter Di ICONIS Ke-9 Tahun 2025
Mahasiswa KKN STITMU Ikut Berpartisipasi dalam Penyaluran Bantuan di Pemdes Karang Panasan
Mahasiswa KKN UIN Madura sukses melakukan Sosialisasi Literasi Keuangan (Gemar Menabung)
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 12:11 WIB

Kabar Gembira!!  Untuk Warga Pamekasan dan Sekitarnya, Telah Dibuka Tahsin Metode Ummi

Sabtu, 6 September 2025 - 20:09 WIB

STIE Bakti Bangsa Gelar Sosialisasi PPKPT di PKKMB 2025, Tegaskan Kampus Kondusif Bebas Kekerasan

Senin, 1 September 2025 - 08:58 WIB

Ponpes Putri Nurul Ulum Sejati Sukses Gelar I’lan Andzimatul Minhaj

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:12 WIB

KKN UIN Madura Posko 02 palesanggar, Wujudkan Kemandirian Lingkungan Melalui Program Biopori di Desa Palesanggar

Minggu, 3 Agustus 2025 - 10:43 WIB

Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Pesantren, STIE Bakti Bangsa Gelar Pelatihan mengolah Sampah Dengan Konsep Green Ekonomi

Berita Terbaru

Pemerintah

Bulog Kuala Tungkal Perkuat Cadangan Pangan Lewat Penyerapan GKP

Jumat, 26 Sep 2025 - 09:49 WIB