Tim Hukum JIMAD SAKTEH Laporkan 2 Kades Diduga Langgar Netralitas

Avatar

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad bahri bersama didianto saat serahkan berkas laporan pelanggaran nitralitas

Ahmad bahri bersama didianto saat serahkan berkas laporan pelanggaran nitralitas

SAMPANG, Kabar-harian.com – Divisi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sampang, nomor urut 02, JIMAD SAKTEH, resmi melaporkan dua Kepala desa (Kades) di Kabupaten Sampang, atas dugaan pelanggaran netralitas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang.

 

Dua Kades dimaksud yaitu Moh. Wiljdan Kades Ketapang Daya Kecamatan Ketapang dan Moh. Aksan Kades Pengarengan Kecamatan Pengarengan Kabupaten Sampang, Selasa (15/10/2024).

 

Divisi hukum Paslon JIMAD SAKTEH, H. Ahmad Bahri, SH bersama Didiyanto, SH melaporkan 2 kades diatas dengan dasar banyak bukti, yang antaranya viralnya video keduanya, kuat dugaan bersama Paslon Bupati-wakil Sampang nomor urut 01 dan ikut berpolitik praktis.

 

“Dalam laporan ke Bawaslu Sampang, saya beserta rekan-rekan memberikan sejumlah bukti antaranya, SK Bupati Sampang Nomor: 18.45/14/KEP/434.012/2020 dan SK Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/285/KEP/434.013/2024, dan 1( Satu) Keping Flashdisk Yang berisi Rekaman Video Tindak Pidana Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Oleh Moch. Wijdan Kepala Desa Ketapang Daya, serta foto-foto saat kejadian kampanye dan Pengukuhan Tim Pemenangan Paslon 01 di Arab Wing Kecamatan Banyuates,” ujarnya.

Baca juga :  Baznas dan PA GMNI Sampang Santuni Nenek Dani yang rumahnya roboh

 

Ditambahkan Didiyanto, Kades di atas diduga melanggar Pasal 71 jo Pasal 188 Undang-Undang 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

 

Selain itu juga, “kuat dugaan melanggar Pasal 29 Huruf j Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Petugas penerima aduan atau laporan, Jufrianto membenarkan adanya laporan tersebut, namun pihaknya enggan berkomentar banyak dan mengarahkan ke Pelapor dan Ketua Bawaslu untuk menjawab konfirmasi awak Media,”

Baca juga :  BAZNAS Sampang Serahkan Bantuan Grobak Kepada Pelaku UMKM

 

Sementara pantauan surabayaonline.co, tidak ada Komisioner Bawaslu yang ada di Kantor, sehingga terkesan kurang profesional dan bertanggung jawab akan tugas pokok dan fungsinya.

 

Sementara Ketua Bawaslu Sampang, Muhalli saat di konfirmasi melalui handphone pribadinya, mengaku dalam perjalanan dari luar kota. Muhalli mengaku tak henti-hentinya menekankan himbauan kepada para ASN, TNI, Polri, Kades, perangkat desa, anggota BPD, dan penyelenggara Pemilu untuk menjaga netralitas di Pilkada guna mensukseskan Pesta demokrasi yang aman, damai dan kondusif.

Sementara untuk Sanksi bagi para kades yang terbukti melanggar Netralitas, Muhalli mengatakan hukuman disiplin yaitu teguran atau pembinaan, namun pihaknya masih akan mempelajari laporannya dulu, jelasnya. (med)

Berita Terkait

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD
Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan
Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan
Transformasi UMKM Pangan Lokal Berbasis Digital dan Green Entrepreneurship dalam Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis
Diduga Minim Pengawasan, Pelebaran Jalan di Keluhkan Warga
Kegiatan TFC ke-5 Sampang Mendapat Apresiasi dari Berbagai Kalangan  
Baznas Sampang Luncurkan Produk Minuman Z-Coffee: Ngopi Sambil Sedekah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD

Senin, 29 September 2025 - 21:36 WIB

Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan

Selasa, 16 September 2025 - 18:24 WIB

Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan

Senin, 15 September 2025 - 21:53 WIB

Transformasi UMKM Pangan Lokal Berbasis Digital dan Green Entrepreneurship dalam Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Formabes saat menggelar audensi ke RS Nindhita yang diduga lakukan malpraktik

Kesehatan

Diduga Terlibat Malpraktik, Formabes Audensi Ke RS Nindhita,

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:30 WIB