Admin Arisan: Akan Tempuh Jalur Hukum jika UF Tidak Bertanggung Jawab

Avatar

- Penulis

Sabtu, 26 Februari 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Kabar-harian.com -Salah satu Admin Arisan online, Yakni wanita Inisial NH(33) Asal Desa Lawangan Daya Jl. Dharma II NO 4 RT/RW 003/005 Kecamatan Pademawu, Kabupaten, Pamekasan. Harus menaggung kerugian Yang sagat Besar Sebab, ada oknum Anggota arisan yang telah diduga membawa kabur uang senilai puluhan juta rupiah,

Tentu saja, perempuan kelahiran Pamekasan tersebut mengaku sangat geram terhadap anggotanya yang menghilang setelah menerima uang. sebab, dia masih belum melunasi tuggakannya. Uang yang diduga dibawa kabur uang merupakan arisan online, Sebesar Rp : 15.865.000

Berangkat dari kekesalah dan merasa dirugikan admin arisan tersebut, akan menempuh jalur hukum, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan salah seorang anggotanya Berinisial UF (48) Merupakan warga Jl. Moharto V 8 Kel/Desa RT/RW 008/006 Kotalama Kecamatan, Kedungkandang, Kota Malang.

Baca juga :  Bupati Sampang Kembali Borong Takjil Untuk Diberikan Kepada Warganya

Admin Arisan Vivi, Sapaan akrapnya menjelaskan bahwa UF ketika sudah narik uang arisan tersebut tidak membayarnya, setelah di hubungi pihaknya ingin membayarnya tapi sampai saat ini tidak kunjung membayar, bahkan sampai mendatangi ulfa ke malang, namun hanya bertemu saudaranya yang akan menyampaikan surat penyelaian arisan dan agar (Uf) inisial bertanggung jawab. Sabtu (26/2/2022).

“Harapan saya segera melunasi lah mas, karena saya masih menaggung beberapa arisan lainya sebagi Admin, apalagi arisan Uf masih ada yg belum selesai sampai bulan mei”, Tutur Vivi Admin arisan asal pamekasan

Sekedar diberitahukan bahwa
Berikut Rincian arisan UF yang tidak membayar hingga saat ini,
1jt kamis 3x👉138+138+94 selesai
2,5jt 7x👉@235 = 1.645 selesai
5jt reno5 10x👉@240 = 2.400 selesai
10jt 10day 14x👉@295 = 4.130 selesai
10jt tgl25 5x👉@840 = 4.200 belum selesai
Denda 👉600
Total nugak💸13.345.000
10jt tgl25 3x👉@840 = 2.520
total lunas💸15.865.000

Baca juga :  PAD RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang Pada Tahun 2025 Capai 200 Miliar.

Sedangkan Uf Saat di konfirmasi oleh Redaksi Kabar-harian.com melaui sambungan seluler tidak ada tanggapan,

Masih menurut wanita kelahiran pamekasan tersebut bahwa, Uf ingin membayarnya tapi hanya janji belaka, bahkan sampai arisan yang di ikutinya sudah ada yg selesai Uf belum melunasinya.

“Jika Uf tidak ada iktikat baik untuk membayarnya maka, saya pribadi sebagai admin arisan online akan  menempuh jalur hukum”, Ungkapnya. Vivi  (Med/Red)

Berita Terkait

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD
Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan
Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan
Transformasi UMKM Pangan Lokal Berbasis Digital dan Green Entrepreneurship dalam Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis
Diduga Minim Pengawasan, Pelebaran Jalan di Keluhkan Warga
Kegiatan TFC ke-5 Sampang Mendapat Apresiasi dari Berbagai Kalangan  
Baznas Sampang Luncurkan Produk Minuman Z-Coffee: Ngopi Sambil Sedekah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD

Senin, 29 September 2025 - 21:36 WIB

Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan

Selasa, 16 September 2025 - 18:24 WIB

Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan

Senin, 15 September 2025 - 21:53 WIB

Transformasi UMKM Pangan Lokal Berbasis Digital dan Green Entrepreneurship dalam Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Formabes saat menggelar audensi ke RS Nindhita yang diduga lakukan malpraktik

Kesehatan

Diduga Terlibat Malpraktik, Formabes Audensi Ke RS Nindhita,

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:30 WIB