Kejari Sampang Musnahkan Ratusan BB, Kasus Inkrah

Avatar

- Penulis

Jumat, 15 November 2024 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sampang saat musnahkan Barang bukti Kasus Inkrah

Kejari Sampang saat musnahkan Barang bukti Kasus Inkrah

SAMPANG, Kabar-harian.com – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Sampang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah)  pada, Jumat (15/11/2024).

 

Fadilah Helmi Kepala Kejaksaan Negeri Sampang menyampaikan, bahwa BB yang dimusnahkan berasal dari perkara Narkotika sebanyak 41 Perkara, dengan Narkotika jenis sabu sebanyak 166 Buah. “Dengan total berat 498,459 gram,” jelasnya.

 

Selain itu, kata dia, ada juga BB jenis Handphone 15 Unit, Pil Logo “Y” sebanyak 2.877 butir dari 2 perkara. Pil Logo “Y” sebanyak 44 butir dari 1 perkara, Senjata tajam dari perkara pembunuhan dan penganiayaan. Sajam sebanyak 6 perkara dengan total barang bukti sebanyak 3 buah. Adapun BB baju dan lain-lain sejumlah 62 buah dari 13 perkara, yaitu pencabulan dan pencurian.

Baca juga :  Warga Rabasan Camplong Mengeluh 7 Jam Mati Lampu.

 

Menurut Fadilah Helmi, pemusnahan itu merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. BB yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan dari Bulan Juni 2024 sampai dengan November 2024. “Karena pada bulan Juli sudah kami lakukan kegiatan pemusnahan barang bukti,” terangnya.

Baca juga :  Polsek Palas Tangkap Pelaku Narkotika di Lampung Selatan

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara memotong senjata tajam dengan gerinda, menghancurkan handphone dengan palu, membakar barang bukti berupa baju, kayu, bambu, serta menghancurkan narkotika jenis sabu serta obat-obatan dengan blender. (med)

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polres Tanjab Barat Amankan Dua Pelaku Curanmor di Tungkal Ilir
Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD
Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan
Polisi Rekonstruksi 14 Adegan Pembunuhan Dendy Sulistio, Pelaku Terancam Hukuman Mati
22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat, Usai Pelakunya di Amankan
Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan
Transformasi UMKM Pangan Lokal Berbasis Digital dan Green Entrepreneurship dalam Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:12 WIB

Gerak Cepat! Polres Tanjab Barat Amankan Dua Pelaku Curanmor di Tungkal Ilir

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro

Senin, 29 September 2025 - 21:36 WIB

Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan

Rabu, 24 September 2025 - 14:38 WIB

Polisi Rekonstruksi 14 Adegan Pembunuhan Dendy Sulistio, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selasa, 16 September 2025 - 18:30 WIB

22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat, Usai Pelakunya di Amankan

Berita Terbaru

Formabes saat menggelar audensi ke RS Nindhita yang diduga lakukan malpraktik

Kesehatan

Diduga Terlibat Malpraktik, Formabes Audensi Ke RS Nindhita,

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:30 WIB

Pemdes dataran pinang saat gelar musrembang

Daerah

Pemdes Dataran Pinang Gelar Musrembang Tahun 2026

Kamis, 2 Okt 2025 - 14:14 WIB

Info

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro

Kamis, 2 Okt 2025 - 11:29 WIB