SAMPANG, Kabar-harian.com – Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Muhammad Zyn Dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang fasilitasi pasien untuk melakukan perekaman E-KTP.
Untuk syarat menjadi peserta UHC/BPJS harus memiliki dokumen Kartu Kependudukan (KK) dan e-KTP, sementara Buih harus melakukan perekaman e-KTP, Agar pelayanan kesehatannya di fasilitasi oleh BPJS.
Pasien atas Nama Buih itu Asal Dusun Palenggiayan Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (21/1/2025).
Sementara Humas RSMZ Amin Jakfar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, Alhamdulillah pihak Dispendukcapil bisa membantu kita terutama bagi masyarakat terutama kasus ibu ini yang hanya sebatang kara tidak ada yang mau mengurus sehingga mereka meski sudah berumur melebihi batas tidak memiliki KK dan KTP.
“Padah Syarat untuk menjadi peserta UHS harus dan wajib memiliki KK dan KTP, sehingga mau tidak mau kami hadirkan Dispendukcapil intuk merekam di Rumah. sakit, agar nantinya bisa terciver BPJS,” ujarnya amin.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dispendukcapil Sampang, Desi Damayanti mengatakan, tim relawan laskar siap membatu masyarakat baik lansia, disabilitas kapanpun serta rawat inap (sakit)
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen kependudukan, kami siap membantu kapan pun dan dimanapun masyarakat membutuhkan kami siap,” ungkapnya.(med)