Sekda Kota Probolinggo Tegaskan Pengedar Rokok Ilegal Bisa Dipidana

Avatar

- Penulis

Selasa, 28 September 2021 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, Kabar-Harian.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, drg Ninik Ira Wibawati Menggelar Sosialisasi Untum memperingati pengedar rokok ilegal kepada masyarakat kecamatan Wonoasih Probolinggo, Senin (27/9/2021).

“Pengidaran tersebut bisa dikenakan sanksi pidana minimal 1 tahun penjara dan denda hingga 10 kali lipat. Ketentuan sanksi itu tertuang pada UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.”

drg Ninik Ira Wibawati Sekda Kota Probolinggo saat sosialisasi ketentuan perundangan undangan bidang cukai dan edukasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat kecamatan Wonoasih di Hall Hotel Bromo Park Jalan Dr. Sutomo kota Probolinggo

Baca juga :  Apa Itu Carok? Yuk Simak Selengkapnya di Kabar-harian.com

Sekda Kota Probolinggo dalam sosialisasi tersebut mengajak masyarakat Wonoasih untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan gempur rokok ilegal menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

drg. Ninik Ira Wibawati juga mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Sehingga masyarakat menyadari bahwa peredaran rokok ilegal ada dampak hukum atau sanksi hukumnya.

Baca juga :  H. Slamet Junaidi Resmi Lantik 7 Kepala OPD Sampang

Ia juga meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui atau menemukan rokok yang tidak ada pita cukainya beredar di masyarakat, supaya dilaporkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC – TMP C) Probolinggo, atau ke Call Center 150025. (Bunk)

Berita Terkait

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD
Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan
Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan
Transformasi UMKM Pangan Lokal Berbasis Digital dan Green Entrepreneurship dalam Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis
Diduga Minim Pengawasan, Pelebaran Jalan di Keluhkan Warga
Kegiatan TFC ke-5 Sampang Mendapat Apresiasi dari Berbagai Kalangan  
Baznas Sampang Luncurkan Produk Minuman Z-Coffee: Ngopi Sambil Sedekah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD

Senin, 29 September 2025 - 21:36 WIB

Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan

Selasa, 16 September 2025 - 18:24 WIB

Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan

Senin, 15 September 2025 - 21:53 WIB

Transformasi UMKM Pangan Lokal Berbasis Digital dan Green Entrepreneurship dalam Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Formabes saat menggelar audensi ke RS Nindhita yang diduga lakukan malpraktik

Kesehatan

Diduga Terlibat Malpraktik, Formabes Audensi Ke RS Nindhita,

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:30 WIB