SAMPANG, Kabar-harian.com – Selama Bulan Suci Ramadhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan Warung buka pada siang hari dan tempat hiburan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan menyampaikan, selama Ramadan tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
Beberapa kegiatan yang dilarang yaitu seperti membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, balapan liar, menjual atau mengonsumsi minuman keras (miras) dan narkoba.
“Warung, rumah makan, restoran, kafe, dan toko yang menjual makanan siap saji di tempat, serta tempat penginapan agar tidak buka mulai pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB,” jelasnya, Jumat (28/2/2025).
Yuliadi juga menegaskan, masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian seperti sabung ayam, karapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati, balap kelereng serta judi online.
Selain itu, pemerintah juga melarang penggunaan alat musik sound system, musik daul dug-dug sebelum selesai salat Tarawih hingga pada batas yang sudah ditentukan: yaitu hingga pukul 22.00 WIB.
Beberapa musik tersebut dapat digunakan kembali pada pukul 03.00 WIB dengan mengenakan pakaian yang sopan dan tetap menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Sementara untuk penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kemudian dapat digunakan kembali pada pukul 03.00 WIB untuk sahur dan pelaksanaan ibadah salat Subuh.
Selain itu, masyarakat juga dilarang mengonsumsi makanan atau minuman di tempat terbuka atau tempat yang mudah terlihat. Seperti tempat bermain anak.
“Itu akan menimbulkan pengaruh kurang baik bagi yang menjalankan ibadah puasa. Tidak boleh ada pertunjukan tarian atau hiburan. Seperti orkes selama bulan Ramadan,” tegasnya.
Sementara untuk jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Sampang, waktu imsak dan buka puasa mengikuti jadwal Masjid Agung Sampang.
Jadwal setiap waktu itu akan disiarkan secara langsung melalui Radio Salsabila FM, Radio Suara Sampang dan Radio Republik Indonesia (RRI) Sampang.
“Waktu pelaksanaan awal Ramadan dan Idul Fitri agar mengikuti ketetapan yang dikeluarkan Pemerintah,” pungkasnya. (med)