Selama Ramadhan, Pemkab Sampang Larang Warung Buka di Siang Hari

Avatar

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Sampang saat di temui di kantaornya

Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Sampang saat di temui di kantaornya

SAMPANG, Kabar-harian.com –  Selama Bulan Suci Ramadhan  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan Warung buka pada siang hari dan tempat hiburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan menyampaikan, selama Ramadan tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

Beberapa kegiatan yang dilarang yaitu seperti membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, balapan liar, menjual atau mengonsumsi minuman keras (miras) dan narkoba.

“Warung, rumah makan, restoran, kafe, dan toko yang menjual makanan siap saji di tempat, serta tempat penginapan agar tidak buka mulai pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB,” jelasnya, Jumat (28/2/2025).

Yuliadi juga menegaskan, masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian seperti sabung ayam, karapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati, balap kelereng serta judi online.

Baca juga :  Bocah Penghirup Bensin, Dikunjungi Kapolsek Camplong Bersama Puskesmas Tanjung

Selain itu, pemerintah juga melarang penggunaan alat musik sound system, musik daul dug-dug sebelum selesai salat Tarawih hingga pada batas yang sudah ditentukan:  yaitu hingga pukul 22.00 WIB.

 

Beberapa musik tersebut dapat digunakan kembali pada pukul 03.00 WIB dengan mengenakan pakaian yang sopan dan tetap menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

 

Sementara untuk penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kemudian dapat digunakan kembali pada pukul 03.00 WIB untuk sahur dan pelaksanaan ibadah salat Subuh.

Baca juga :  Pengacara Muda Kholisin Susanto Sampaikan Salam Masyarakat Madura ke Anies-Muhaimin

 

Selain itu, masyarakat juga dilarang mengonsumsi makanan atau minuman di tempat terbuka atau tempat yang mudah terlihat. Seperti tempat bermain anak.

“Itu akan menimbulkan pengaruh kurang baik bagi yang menjalankan ibadah puasa. Tidak boleh ada pertunjukan tarian atau hiburan. Seperti orkes selama bulan Ramadan,” tegasnya.

 

Sementara untuk jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Sampang, waktu imsak dan buka puasa mengikuti jadwal Masjid Agung Sampang.

Jadwal setiap waktu itu akan disiarkan secara langsung melalui Radio Salsabila FM, Radio Suara Sampang dan Radio Republik Indonesia (RRI) Sampang.

 

“Waktu pelaksanaan awal Ramadan dan Idul Fitri agar mengikuti ketetapan yang dikeluarkan Pemerintah,” pungkasnya. (med)

Berita Terkait

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD
Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan
Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan
Transformasi UMKM Pangan Lokal Berbasis Digital dan Green Entrepreneurship dalam Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis
Diduga Minim Pengawasan, Pelebaran Jalan di Keluhkan Warga
Kegiatan TFC ke-5 Sampang Mendapat Apresiasi dari Berbagai Kalangan  
Baznas Sampang Luncurkan Produk Minuman Z-Coffee: Ngopi Sambil Sedekah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro

Senin, 29 September 2025 - 21:36 WIB

Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan

Selasa, 16 September 2025 - 18:24 WIB

Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan

Senin, 15 September 2025 - 21:53 WIB

Transformasi UMKM Pangan Lokal Berbasis Digital dan Green Entrepreneurship dalam Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 5 September 2025 - 11:15 WIB

Diduga Minim Pengawasan, Pelebaran Jalan di Keluhkan Warga

Berita Terbaru

Formabes saat menggelar audensi ke RS Nindhita yang diduga lakukan malpraktik

Kesehatan

Diduga Terlibat Malpraktik, Formabes Audensi Ke RS Nindhita,

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:30 WIB

Pemdes dataran pinang saat gelar musrembang

Daerah

Pemdes Dataran Pinang Gelar Musrembang Tahun 2026

Kamis, 2 Okt 2025 - 14:14 WIB

Info

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro

Kamis, 2 Okt 2025 - 11:29 WIB