SAMPANG, Kabar-harian.com – Kebebasan merupakan hal yang sangat di inginkan oleh para tahanan di dalam gerguji besi,
Namuh hal itu terjawab, ketika Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sampang, tengah menyiapkan berkas pengajuan remisi untuk warga binaan di momen Dirgahayu Republik Indonesia, Senin (18/7/2022).
Bahkan, segala kebutuhan akan segera diselesaikan sehingga ditargetkan akhir bulan ini pengajuan sudah rampung dilakukan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman mengatakan bahwa ada 229 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi pada 17 Agustus di 2022.
“Dari 229 orang terdiri remisi lanjutan 192 orang dan remisi pertama sebanyak 37 orang,” Tuturnya.
Menurut Syaiful dari sejumlah warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi berasal dari beberapa kasus kriminal seperti pencurian hingga penganiayaan, termasuk kasus narkoba.
“Untuk mayoritas dari kasus narkoba,” tandasnya.
Sementara, terkait apakah semua warga binaan akan mendapatkan remisi atau tidak, pihaknya masih belum bisa memastikan, mengingat kewenangan pusat.
Yang jelas warga binaan yang diajukan sesuai dengan syarat yang ditentukan seperti harus menjalani pidana selama enam bulan.
Kemudian warga binaan yang berkelakuan baik atau tidak melanggar aturan di dalam Rutan.
“Untuk informasi hasil pengajuan disetujui atau tidak biasanya H – 1,” pungkasnya. (Ahmed)