SAMPANG, Kabar-harian.com – Forum Madura Bersatu (Formabes) menggelar audensi ke Rumah Sakit (RS) Nindhita yang diduga melakukan malpraktik, Jumat (3/10/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap malpraktik yang diduga dilakukan oleh pihak rumah sakit, yang mengakibatkan seorang pasien trauma dan kesakitan akibat salah diagnosa.
Kedatangan FORMABES di temui langsung oleh direktur rumah sakit nindhita dr.abdul qodir munsy.Sp.An. dan turut hadir pula ketua ikatan dokter indonesia (IDI) dan perwakilan dinas kesehatan kabupaten sampang.
Hari w. Selaku sekjen FORMABES kabupaten sampang menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap pasien tanpa di lakukan agnosa medis itu tidak di benarkan apalagi hasilnya fatal..
Oleh karna itu pihak RS nindhita harus bertanggung jawab atas tindakan yang di lakukan tanpa memperhatikan SOP
Jika tidak kami akan melangkah jalur hukum” pungkasnya.
Masih kata “Hari” kedatangan kami kesini karna mendapatkan aduan dari pihak keluarga pasien sehingga kami mencari keadilan sekaligus mjnta pertanggung jawaban atas perbuatan yang di lakukan pihak rumah sakit nindhita.
Jika terbukti melakukan malpraktik kami menuntut pemerintah agar izin operasional RS Nindhita dicabut agar tidak memakan korban lebih banyak.
Hal senada juga di sampaikan keluarga pasien samhari bahwa pihaknya sangat dirugikan akibat kecerobohan pihak nindhita karna sampai saat ini saudara sy trauma berat akibat tindakan nindhita
Masak di lakukan tindakan operasi sebelum di lakukan agnosa medis hasilnya nihil “katanya”
Masih kata dia “kami menuntut ganti rugi pada nindhita baik secara materil maupun inmateril
Sementara Dirut RS Nindhita dr.abdul qodir munsy.Sp.An menyampaikan semuga dengan audensi ini dapat menjadi masukan atau kritikan lebih baik terhadap RS nindhita.
Dan kami siap mempertanggung jawabkan terutama dalam sisi kemanusiaan.
“Ini hanya miss komunikasi aja antar bahasa karena diagnosa yang dipahami orang awam dan yang dipahami sama dokter itu berbeda,” pungkasnya. (med)
Penulis : Abdul Hamid
Editor : Ali Akbar