Polres Lamsel Ungkap Kasus Perjudian dan TPPO Dalam Konferensi Pers

Avatar

- Penulis

Jumat, 15 November 2024 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, Kabar-harian.com – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perjudian dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Operasi ini merupakan bagian dari program Asta Cita yang menjadi instruksi langsung dari Presiden RI. Jumat (15/11/2024) pukul 11.30 Wib di Aula GWL Polres Lampung Selatan.

“Program ini ditujukan untuk memberantas aktivitas perjudian dan TPPO yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Yusriandi. Operasi yang dilakukan dari tanggal 1 hingga 15 November 2024 dan melibatkan polres jajarannya.
Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap lima kasus perjudian yang meliputi 4 kasus judi online dan 1 kasus judi konvensional. Selain itu, 1 kasus TPPO berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka mencapai 10 orang.

Baca juga :  Songkok Tinggi Menjadi Ciri Khas Orang Madura.

“Para tersangka ada 6 pelaku judi online, 3 pelaku judi konvensional, dan 1 pelaku TPPO,” jelas Kapolres. Barang bukti yang diamankan meliputi delapan unit handphone, satu komputer lengkap, dan uang tunai sebesar Rp726.000.
Kasus perjudian online yang menonjol melibatkan tersangka WS (22), yang ditangkap pada Rabu (6/11/2024) di Desa Bakauheni. WS diketahui mengiklankan situs judi Pisa**6* melalui akun Facebook bernama P*wa*gSl*t, yang ia gunakan untuk mempromosikan situs tersebut.

“Polisi berhasil menemukan akun Facebook dengan aktivitas promosi judi online. Tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp5 juta dari situs tersebut,” ungkap Kapolres Yusriandi.
WS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.

Baca juga :  Komisi IV DPRD Sampang Temukan Banyak Kejanggalan di Puskesmas Torjun

Selain perjudian, kasus TPPO juga berhasil diungkap pada Sabtu (9/11/2024) di Desa Titiwangi, Candipuro. Tersangka KH (36) diduga memperdagangkan seorang perempuan di bawah umur dengan kedok rumah makan pecel lele.

“Pelaku memanfaatkan usahanya sebagai kedok untuk menjalankan praktik prostitusi,” ujar Kapolres. Barang bukti yang diamankan meliputi rekening bank, satu unit handphone OPPO, dan uang tunai.

Tersangka TPPO dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD
Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan
Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan
Transformasi UMKM Pangan Lokal Berbasis Digital dan Green Entrepreneurship dalam Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis
Diduga Minim Pengawasan, Pelebaran Jalan di Keluhkan Warga
Kegiatan TFC ke-5 Sampang Mendapat Apresiasi dari Berbagai Kalangan  
Baznas Sampang Luncurkan Produk Minuman Z-Coffee: Ngopi Sambil Sedekah
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro

Senin, 29 September 2025 - 21:36 WIB

Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan

Selasa, 16 September 2025 - 18:24 WIB

Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan

Senin, 15 September 2025 - 21:53 WIB

Transformasi UMKM Pangan Lokal Berbasis Digital dan Green Entrepreneurship dalam Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 5 September 2025 - 11:15 WIB

Diduga Minim Pengawasan, Pelebaran Jalan di Keluhkan Warga

Berita Terbaru

Formabes saat menggelar audensi ke RS Nindhita yang diduga lakukan malpraktik

Kesehatan

Diduga Terlibat Malpraktik, Formabes Audensi Ke RS Nindhita,

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:30 WIB

Pemdes dataran pinang saat gelar musrembang

Daerah

Pemdes Dataran Pinang Gelar Musrembang Tahun 2026

Kamis, 2 Okt 2025 - 14:14 WIB

Info

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro

Kamis, 2 Okt 2025 - 11:29 WIB