SAMPANG, Kabar-harian.com-mantan kades banjar talelah kecamatan camplong kabupaten samapang Jawa timur di tahan di mapolres Sampang,Senin (15-02-2021)
Dengan mutif memalsukan nota laporan pertanggujawaban Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap II tahun 2018,“Keduanya Zaini mantan kades beserta Bendaharanya Bayu Alam menjadi tersangka lantaran memalsukan tanda tangan H. Madani berikut cap stempel Toko Maju,terang kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz
Sedangkan menurut, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliyang, tersangka Zaini diringkus di rumahnya sendiri setelah berusaha mengelabui petugas kepolisian.
“Rumahnya dibuat tipuan, luarnya sepi sedangkan dalamnya ramai, nongkrong semua orang, begitu ditanya mana Zaini, tidak ada, ternyata ngumpet didalam kamar,” tuturnya.
Tidak hanya itu pihak keluarga dan tetangga sekitar berusaha menghalang-halangi proses penangkapan tersangka sehingga menyulitkan pihak kepolisian,ungkapnya.
karena perbuatannya, tersangka terjerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ahmed)